KULON PROGO (22/01/2016). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap melakukan pengukuran ulang tanah lahan untuk calon lokasi bandara. Pasalnya ada perbedaan hasil pengukuran di lapangan dan sertifikat.
“Kami siap turun melakukan pengukuran ulang lokasi calon bandara karena tahapannya 14 hari pengumuman dan 14 hari selanjutnya revisi kalau ada keberatan dari masyarakat,” kata Kepala BPN Kulon Progo Muhammad Fadil di Kulon Progo, Jumat (22/1).
Warga Pedukuhan Glaheng, Desa Sindutan, Temon merasa kecewa dengan hasil pengukuran lahan calon bandara New Yogyakarta International Airport ( NYIA).
Pasalnya hasil pengukuran yang diumumkan berbeda dengan luas lahan yang tertera dalam sertifikat. Kebanyakan, luas lahan hasil pengukuran di bawah luas dalam sertifikat.
Menurut dia, keberatan yang diungkapkan warga merupakan hal yang wajar.
Berdasarkan petunjuk dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwa perbedaan sertifikat dengan data yang di lapangan, maka data yang digunakan dari lapangan. Maka yang menjadi pedoman adalah kenyataan yang ada di lapangan.
“Kalau mereka keberatan saat ini merupakan hal yang wajar. Selama 14 hari ini, kami menjalin aspirasi dari masyarakat atas pengumuman hasil pendataan,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkoro memastikan tim persiapan bandara akan mengecek ulang hasil pengukuran dan pendataan lahan calon bandara baru.
Astungkoro mengatakan sejauh ini koreksi hasil pengukuran dan pendataan cukup beragam.
Beberapa warga menyatakan data yang diumumkan BPN tidak sesuai yang tertera pada sertifikat tanah mereka.
“Ada yang luasannya jauh di bawah yang tertulis di sertifikat. Tapi ada juga yang melaporkan hasil ukur BPN jauh lebih besar dari yang ada di sertifikat,” kata Astungkoro.
Ia mengakui ada saja warga yang berbaik hati menyampaikan bahwa hasil ukur BPN luasan tanahnya lebih besar dari angka tertera di sertifikatnya.
“Jadi kalau laporannya seperti itu sejauh ini dipastikan tim akan turun lapangan lagi cek ulang,” katanya.
Hal itu berbeda dari protes warga penolak bandara yang meminta data lahannya dicoret dari “database” calon bandara.
Astungkoro mengatakan protes warga WTT itu tidak bisa dipenuhi karena sudah masuk dalam ketentuan IPL. Proses pengukuran dan pendataan lahan calon bandara memang sudah dinyatakan selesai. Tim BPN belum lama ini mulai menempel pengumuman hasil kerja satgas A dan B tersebut.
“Selama 14 hari, warga terdampak berkesempatan mencermati dan memberi koreksi atau keberatan atas data hasil pengukuran tersebut,” katanya.
Sumber : ANTARA